HITUNGAN DAN PENYEDIA JASA PERENCANAAN KONSTRUKSI BANGUNAN
Organisasi penyedia jasa perencanaan konstruksi disesuaikan dengan lingkup dan kompleksitas pekerjaan, seperti:
- penanggung jawab kegiatan.
- tenaga ahli arsitektur.
- tenaga ahli struktur.
- tenaga ahli utilitas (Mekanikal atau elektrikal).
- tenaga ahli estimasi biaya.
- tenaga ahli tata ruang luar.
- tenaga ahli lainnya.
Penyedia jasa perencanaan konstruksi berfungsi melaksanakan pengadaan dokumen perencanaan, dokumen lelang, dokumen untuk pelaksanaan konstruksi, memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, dan memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi.
Penyedia jasa perencanaan konstruksi mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan SPMK mulai dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima pertama pekerjaan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Penyedia jasa perencanaan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam hal di daerah tempat pelaksanaan kegiatan tidak terdapat perusahaan yang memenuhi persyaratan dan bersedia melakukan tugas konsultansi perencanaan, maka dapat ditunjuk perusahaan yang memenuhi persyaratan dan bersedia dari daerah lain sesuai ketentuan. Apabila tidak terdapat penyedia jasa perencanaan konstruksi seperti tersebut di atas, maka fungsi tersebut dilakukan oleh instansi teknis setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan bangunan gedung, dengan biaya maksimal sebesar 60% (enam puluh per seratus) dikali biaya perencanaan konstruksi yang dilaksanakan dalam rangka swakelola.
Pengadaan penyedia jasa perencanaan konstruksi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta petunjuk teknis pelaksanaannya. Penyedia jasa perencanaan konstruksi dapat dilakukan melalui sayembara.
- Untuk pekerjaan pembangunan dengan luas bangunan diatas 12.000 m2 (dua belas ribu meter persegi) atau diatas 8 (delapan) lantai, penyedia jasa perencanaan konstruksi diwajibkan pada tahap pra rancangan menyelenggarakan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) selama 40 (empat puluh) jam, untuk mengembangkan konsepsi perancangan, dengan melibatkan partisipasi pengelola kegiatan, penyedia jasa manajemen konstruksi, dan pemberi jasa keahlian rekayasa nilai (value engineering).
- Biaya penyelenggaraan lokakarya, termasuk biaya kerja sama dengan pemberi jasa keahlian rekayasa nilai (value engineering) merupakan bagian dari biaya penyedia jasa perencanaan konstruksi.
- Penyedia jasa perencanaan konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia jasa manajemen konstruksi untuk pekerjaan yang sama.
- Biaya penyedia jasa perencanaan konstruksi dibebankan pada komponan biaya perencanaan teknis kegiatan.
- Kegiatan Perencanaan Teknis
Pekerjaan perencanaan teknis meliputi perencanaan lingkungan atau site atau tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung negara. Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:
- Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
- mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
- membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
- konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau perizinan bangunan.
membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
- program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan perancangan.
- program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang.
- program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
- membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
- membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
Penyusunan pra rancangan meliputi:
membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.
membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi komputer.
Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam bentuk diagram.
Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
Penyusunan pengembangan rancangan:
membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.
membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
Menyusun perkiraan biaya konstruksi.
Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
Penyusunan rencana teknis untuk kegiatan pembangunan:
- bangunan bertingkat diatas 4 (empat) lantai.
- bangunan dengan luas total di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
- bangunan khusus.
yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun pelaksana konstruksi.
yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project). harus melibatkan penyedia jasa managemen konstruksi sejak awal penyusunan rencana teknis.
Penggunaan Building Information Modelling (BIM) wajib diterapkan pada Bangunan Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas diatas 2000 m2 (dua ribu meter persegi) dan diatas 2 (dua) lantai. Keluaran dari perancangan merupakan hasil desain menggunakan BIM untuk:
- gambar arsitektur.
- gambar struktur.
- gambar utilitas (mekanikal dan elektrikal)
- gambar lansekap.
- rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
- rencana anggaran biaya
Semoga Bermanfaat. salam giamed.my.id
Posting Komentar untuk "HITUNGAN DAN PENYEDIA JASA PERENCANAAN KONSTRUKSI BANGUNAN"